Oleh : Imam
Syafi'i
Literatur dan
Pengembangann Akeroluh Komunitas
(Kedaulatan Rakyat 2011)
Ketua Dewan Pengurus
Transparency International - Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas (2003)
menuturkan bahwa label korupsi tidak
semata-mata diperuntukkan bagi pegawai negeri. TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
atau anggota parlemen pusat dan daerah, atau pejabat dan pelaku fungsi
yudikatif, atau konglomerat dan badan usaha swasta namun juga dapat ditempelkan
pada semua lembaga dan anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara
langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik, misalnya
pengacara, akuntan publik, notaris dan lain-lain.
Itu sebabnya muncul
paham bahwa korupsi di indonesia sudah menjadi budaya, sehingga dengan kita
mendalilkan bahwa “korupsi itu biasa” karena terjadi nyaris di semua sector dan
lapisan masyarakat.
Empat puluh lima tahun
gejala ini sebenarnya telah dicurigai sebagai penyakit yang mulai berjangkit dan
harus segera ditangkal. Secara yuridis istilah ini muncul dalam bentuk
peraturan penguasa militer Angkatan Darat dan Laut RI Nomor PRT/PM/06/1957
sebagai upaya awal karena KUHP dianggap tidak mampu menanggulangi meluasnya
korupsi pada masa itu yang juga telah dianggap sebagai penyakit masyarakat yang
menggerogoti kesejahteraan rakyat, menghambat pelaksanaan pembangunan,
merugikan perekonomian, dan mengakibatkan moral.
Empat belas tahun
kemudian Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang justru sama sekali
tidak menghambat penularan penyakit masyarakat itu, bahkan sebaliknya semakin
mengembang secara luas dan parah. Jadi, sebenarnya telah terjadi proses
pembiaran perluasan penularan penyakit korupsi selama 45 terakhir!
Lihat saja, belum lama
ini mantan bendahara
umum PD Nazarudin yang di copot dari jabatannya dugaan keterlibatan dalam kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games XXVI. Atas perlakuannya yang banyak merugikan pembangunan tersebut dan rakyat kecil ini menjadikan negara semakin miskin, sudah miskin dimiskinkan pula oleh ulah para koruptor yang haus akan tahta. Maka tidak heran jika banyak orang yang bilang bahwa di negara ini mempunyai budaya baru, budaya yang harus di lestarikan (korupsi). Terlepas dari itu semua tentunya budaya (korupsi) semacam ini tidak bisa didiamkan begitu saja, meskipun sudah ada tindakan dari pemerintah, saya rasa kurang sekali dalam menyelesaikan masalah ini.berat memang untuk memberantas masalah tersebut. Pemikir, keahlian dan sumber daya sudah dikerahkan. Bagian besar sepakat, waktu bicara sudah berlalu. Sekarang saatnya untuk bertindak. Namun, memberantas korupsi bukanlah tujuan akhir. Memberantas korupsi bukan jihad untuk melenyapkan semua kejahatan di dunia.
umum PD Nazarudin yang di copot dari jabatannya dugaan keterlibatan dalam kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games XXVI. Atas perlakuannya yang banyak merugikan pembangunan tersebut dan rakyat kecil ini menjadikan negara semakin miskin, sudah miskin dimiskinkan pula oleh ulah para koruptor yang haus akan tahta. Maka tidak heran jika banyak orang yang bilang bahwa di negara ini mempunyai budaya baru, budaya yang harus di lestarikan (korupsi). Terlepas dari itu semua tentunya budaya (korupsi) semacam ini tidak bisa didiamkan begitu saja, meskipun sudah ada tindakan dari pemerintah, saya rasa kurang sekali dalam menyelesaikan masalah ini.berat memang untuk memberantas masalah tersebut. Pemikir, keahlian dan sumber daya sudah dikerahkan. Bagian besar sepakat, waktu bicara sudah berlalu. Sekarang saatnya untuk bertindak. Namun, memberantas korupsi bukanlah tujuan akhir. Memberantas korupsi bukan jihad untuk melenyapkan semua kejahatan di dunia.
Memberantas korupsi adalah perjuangan melawan
perilaku culas dalam pemerintah, dan merupakan bagian dari tujuan yang lebih
luas, yakni menciptakan pemerintah yang lebih efektif, adil dan efisien. Para
pejuang anti korupsi tidak membatasi diri hanya pada memberantas korupsi
semata-mata; mereka juga berupaya mengikis dampak negatif korupsi pada
pembangunan dan pada masyarakat secara keseluruhan. Dengan cara ini semua upaya
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kaum miskin dan meninggkatkan rasa
hormat semua pihak pada hak asasi manusia bagi semua. Para pembaharu anti
korupsi menyadari bahwa korupsi tidak akan pernah dapat diberantas sampai tidak
berbekas lagi. Dalam kaitan dengan situasi nyata sehari-hari, akan terlalu
mahal mencoba memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Karena itu, tujuan
gerakan anti korupsi bukanlah mewujudkan pemerintah yang jujur tanpa cacat
melainkan mengusahakan agar pemerintah lebih jujur, dan dengan demikian lebih
efisien dan lebih adil. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar