Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2011

Budaya Korupsi (Opini)


Oleh :  Imam Syafi'i
Literatur dan Pengembangann Akeroluh Komunitas 
(Kedaulatan Rakyat 2011)

Ketua Dewan Pengurus Transparency International - Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas (2003) menuturkan bahwa  label korupsi tidak semata-mata diperuntukkan bagi pegawai negeri. TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau anggota parlemen pusat dan daerah, atau pejabat dan pelaku fungsi yudikatif, atau konglomerat dan badan usaha swasta namun juga dapat ditempelkan pada semua lembaga dan anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik, misalnya pengacara, akuntan publik, notaris dan lain-lain.
Itu sebabnya muncul paham bahwa korupsi di indonesia sudah menjadi budaya, sehingga dengan kita mendalilkan bahwa “korupsi itu biasa” karena terjadi nyaris di semua sector dan lapisan masyarakat.
Empat puluh lima tahun gejala ini sebenarnya telah dicurigai sebagai penyakit yang mulai berjangkit dan harus segera ditangkal. Secara yuridis istilah ini muncul dalam bentuk peraturan penguasa militer Angkatan Darat dan Laut RI Nomor PRT/PM/06/1957 sebagai upaya awal karena KUHP dianggap tidak mampu menanggulangi meluasnya korupsi pada masa itu yang juga telah dianggap sebagai penyakit masyarakat yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, menghambat pelaksanaan pembangunan, merugikan perekonomian, dan mengakibatkan moral.
Empat belas tahun kemudian Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, yang justru sama sekali tidak menghambat penularan penyakit masyarakat itu, bahkan sebaliknya semakin mengembang secara luas dan parah. Jadi, sebenarnya telah terjadi proses pembiaran perluasan penularan penyakit korupsi selama 45 terakhir!
Lihat saja, belum lama ini mantan bendahara